BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Siapkan Perumahan untuk Pegawai Peruri

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Siapkan Perumahan untuk Pegawai Peruri
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BTN membangun perumahan pekerja untuk pegawai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BTN membangun perumahan pekerja untuk pegawai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Perum Percetakan Uang RI, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Tujuannya untuk memberikan manfaat Layanan Tambahan Berupa Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah Dan Pinjaman Renovasi Perumahan Bagi Karyawan.

PKS ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto; Direktur Utama Perum Peruri, Dwina S Kencana Wati; dan Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Budi Satria di Kantor Pusat Peruri, Jakarta, Kamis (10/10/2019). 

“Ini adalah salah satu wujud nyata Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dirasakan oleh peserta berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) yang dapat dinikmati oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa kepesertaan aktif selama 1 tahun, tertib administrasi kepesertaan, dan tidak menunggak iuran”, ungkap Agus

Baca Juga: UangTeman dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Manajemen Risiko Perusahaan

Dalam projek FPPP ini BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyuntik dana kepada BTN untuk pembangunan rumah bagi pegawai Peruri sebanyak 66 unit di atas lahan seluas 6.233 m2 yang berlokasi di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Manfaat layanan tambahan FPPP BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk meringankan beban pekerja dalam memiliki hunian pribadi dalam beberapa jenis fasilitas, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjamam Renovasi Rumah (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Agus menambahkan, “Selain program FPPP, manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat keseharian atau program Co-Marketing berupa potongan harga di lebih dari 2000 merchant kerjasama di seluruh Indonesia, cukup dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini telah tersedia dalam bentuk kartu digital yang terdapat di aplikasi BPJSTKU.

“Manfaat layanan tambahan ini juga sebagai bentuk komitmen kami mendukung program sejuta rumah milik pemerintah dan kami berharap program ini dapat membantu mewujudkan mimpi pekerja memiliki tempat tinggal pribadi dan meringankan beban pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari khusunya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutup Agus.

Baca Juga: Majikan Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangganya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI