Sekretaris PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:50 WIB
Sekretaris PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI