Sekretaris PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:50 WIB
Sekretaris PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Bernard Abdul Jabbar melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, sekretaris PA 212 tersebut telah meringkuk di tahanan bersama tersangka lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika pengajuan penangguhan tahanan merupakan hak tersangka.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya, itu silahkan saja mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Namun demikian, kata dia, penyidik yang memunyai kewenangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Penyidik akan memberi penilaian apakah permohonon Bernard dikabulkan atau tidak.

Baca Juga: Diancam Bakal Dibunuh, Ninoy Karundeng: Saya Dipaksa Tulis Surat Pernyataan

"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten memberima penilaian," kata Argo.

Sebelumnya, Pengacara Bernard, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya melayangkan penangguhan penahanan untuk kliennya. Istri Bernard dalam hal ini menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Tadi siang sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).

Alasan kesehatan Bernard menjadi alasan penangguhan penahanan dilayangkan. Aziz menyebut jika Bernard menderita stroke dan diabetes.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.

Baca Juga: PA 212: Ninoy Cium Tangan Ustaz Bernard karena Diselamatkan ke Masjid

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI