Suara.com - HRT, warga Kecamatam Mandonga, Kota Kendari, dimanfaatkan menjadi kurir sabu setelah dirinya menjadi kekasih seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari yang berinisial YR.
HRT merupakan tersangka kurir sabu yang dibekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara saat hendak menyebrang ke Kolaka menggunakan kapal di Pelabuhan Feri Bajoe, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adi Permana menjelaskan, penangkapan HRT merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan kurir sebelumnya yang berinisial MLM, yang juga merupakan pacar YR.
"Setelah kami melakukan pengembangan lanjutan dari kasus MLM, kami lakukan penyelidikan. ternyata untuk memasukkan barang ke Sulawesi Tenggara, YR bekerja sama dengan tersangka HRT dengan modus yang sama dengan MLM, yakni diawali dengan pacaran terlebih dahulu," kata Satria Adi Permana saat pemusnahan barang bukti sabu, di Kendari, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: Legenda Bulutangkis Minta Kasus Penusukan Ketum PBSI Wiranto Diusut
Di tempat yang sama, Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, modus yang dilakukan YR adalah menjalin hubungan pacaran dengan HRT.
Kemudian YR memberi tugas HRT menjemput barang yang ada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Sidrap dan Enrekang.
"Jadi mereka inilah yang memasukkan dan mengedarkan sabu dari Sulawesi Selatan masuk ke Sulawesi Tenggara," kata La Ode Kadimu, dilansir dari Antara.
Dari tangan HRT diamankan 1,13 kg sabu, dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
"Oleh penyidik mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," jelas La Ode Kadimu.
Baca Juga: Wiranto Ditusuk, Hendra: Jangan Terjadi Lagi, Semoga Indonesia Aman
Saat ini HRT sudah mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Sementara kekasihnya YR yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari, akan segera ditetapkan sebagai tersangka.