Selain kepada pihak kepolisian, Komnas HAM pun mesti membentuk tim pencari fakta independen untuk melakukan investigasi.
"Komnas HAM ini dibutuhkan mengingat jika nanti ditemukan fakta bahwa pembunuhan terhadap Golfrid memang dilakukan secara terencana daan sengaja yang terkait dengan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM," ujarnya.
"Maka Komnas HAM dapat secara lansung meningkatkan statusnya untuk menyelidik dan menyidik dugaan pelanggaran HAM Berat yang telah menghilangkan nyawa seseorang," tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Watch, Yayasan Perlindungan Insani, Greenpeace Indonesia, YLBHI, ELSAM, Kemitraan, Imparsial, KRuHA, LBH Pers, HuMa, JATAM, HRWG dan Solidaritas Perempuan.
Baca Juga: Di RSPAD, Akbar Alamsyah Korban Penganiayaan saat Aksi Pelajar Wafat