Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto bekerja secara transparan dan membuka CCTV untuk menguak penyebab kematian dari aktivis HAM dan pegiat Walhi Sumut, Golfrid Siregar. Pasalnya, Walhi Sumut justru menemukan kondisi tubuh Golfrid bukan selayaknya korban kecelakaan lalu lintas namun seperti korban kekerasan.
Golfrad pada Kamis 3 Oktober 2019 dalam keadaan sangat kritis akibat luka parah di bagian tempurung kepala. Ia meninggal dunia pada Minggu 6 Oktober setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu lintas di flyover Jamin Ginting.
Namun Walhi Sumut justru menemukan beberapa keanehan kalau Golfrid dinyatakan polisi mengalami kecelakaan. Pasalnya, kepala Golfrid mengalami luka yang serius seperti akibat dari pukulan keras dengan benda tumpul sementara bagian tubuh korban yang lain tidak mengalami luka laiknya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Di RSPAD, Akbar Alamsyah Korban Penganiayaan saat Aksi Pelajar Wafat
Selain itu pada mata Golfrid sebelah kanan pun tampak memar seperti habis terkena pukulan.
"Ditemukan bekas lumpur atau tanah basah pada pakaian korban, dimana di lokasi kecelakaan tempat korban ditemukan tidak terdapat lumpur atau tanah basah," kata Koalisi Masyarakat Sipil mengutip keterangan Walhi Sumut melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/10/2019).
Selain itu, barang bawaan milik Golfrid pun hilang. Barang itu ialah tas, laptop, dompet dan cincin. Juga sepeda motor yang digunakan pria 34 tahun itu tidak mengalami kerusakan serius layaknya mengalami kecelakaan.
Dengan adanya temuan dari Walhi Sumut itu, maka Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa Golfrid meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Koalisi Masyarakat Sipil justru melihat bahwa terindikasi korban telah menjadi korban kekerasan dan percobaan pembunuhan karena aktivitas korban selama ini sebagai Pembela Hak Azasi Manusia (HRDs), khususnya untuk isu lingkungan hidup melalui WALHI Sumatera Utara.
Baca Juga: Hari Ini, Jubir PA 212 Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Dengan begitu, maka Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto untuk melakukan penyelidikan ulang secara terbuka. Selain itu kepolisian juga mesti membuka rekaman CCTV untuk mengetahui aktivitas korban di lokasi.