Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak beberapa tuntutan yang mesti dilakukan pemerintah, kepolisian serta Komnas HAM untuk menguak penyebab kematian dari aktivis HAM dan pegiat Walhi Sumatera Utara (Sumut), Golfrid Siregar.
Tewasnya Golfrid disebut-sebut menambah daftar nama para pejuang lingkungan hidup dan HAM yang meninggal tak wajar, namun kasusnya belum pernah terbongkar.
Golfrad ditemukan Kamis 3 Oktober 2019 dalam keadaan sangat kritis akibat luka parah di bagian tempurung kepala. Ia meninggal dunia pada Minggu 6 Oktober setelah mendapatkan perawatan rumah sakit.
Keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu lintas di flyover Jamin Ginting. Namun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela HAM mencium kejanggalan lantaran tempat kejadian perkara malah berubah menjadi di underpass Titik Kuning.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Aktivis LSM
"Kami menduga, almarhum bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun karena mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian," tulis seluruh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Masih tertanam di ingatan atas kasus kematian Yohanes Balubun, aktivis Masyarakat Adat Nusantara wilayah Maluku, yang kematiannya di 2016 diarahkan oleh aparat kepolisian akibat kecelakaan. Kemudian Direktur Eksekutif WALHI NTB Murdani juga pernah mengalami upaya pembunuhan di NTB dan hingga saat ini kasus itu belum juga terungkap.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela HAM juga menyoroti kekerasan yang berakhir dengan kematian tidak hanya menimpa Golfrid. Ada Indra Pelani, Salim Kancil, Yohanes Balubun dan Poroduka.
Banyaknya pegiat lingkungan hidup dan HAM yang kerap mengalami kekerasan namun minim perlindungan serta penyelesaian kasus, maka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela HAM mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan dengan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan telah terjadi dalam suatu wilayah jurisdiksinya.
Kemudian mereka pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kematian Golfrid secara terbuka kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dari proses penegakan hukum yang dijalankan.
Baca Juga: Tangkap Dalang Pembunuhan Aktivis di Lumajang
"Mengingat adanya conflict interest Polda Sumut, maka kami mendorong penanganan kasus ini diambilalih oleh Mabes Polri," ujarnya.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yakni peraturan presiden yang bisa memastikan perlindungan bagi aktivis lingkungan hidup dan HAM. Serta mendesak pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program pembangunan, menempatkan perlindungan hak hidup rakyat dan keberlanjutan ekologis prasyarat utama.
Tidak lupa mereka pun mendesak Komnas HAM segera turun membentuk tim pencari fakta independen, karena peristiwa ini dialami oleh pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
"Kami juga mengajak publik luas untuk sama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap kematian Golfrid Siregar. Agar ke depan, tidak ada lagi nyawa yang hilang karena memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Watch, Yayasan Perlindungan Insani, Greenpeace Indonesia, YLBHI, ELSAM, Kemitraan, Imparsial, KRuHA, LBH Pers, HuMa, JATAM, HRWG dan Solidaritas Perempuan.