Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi, Munarman Belum Lihat Rekaman CCTV Masjid

Rabu, 09 Oktober 2019 | 23:46 WIB
Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi, Munarman Belum Lihat Rekaman CCTV Masjid
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kemeja biru) rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019) malam.(Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman terlihat keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Munarman menuturkan, ia ditanya terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Al-Falah pada Senin (30/9/2019). Hanya saja, ia tak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di tempat kejadian.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya.

Munarman berujar jika ia hanya memberikan konsultasi hukum terhadap tersangka Supriadi yang merupakan pengurus Masjid Al-Falah. Konsultasi tersebut berkaitan dengan rekaman CCTV yang berada di masjid.

Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi

Terlebih, konsultasi dilakukan pada Rabu (2/10/2019) atau dua hari pasca kejadian penganiayaan. Selain itu, Munarman juga belum melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falah.

"Soal rekaman CCTV di masjid, kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," kata dia.

"Saya sendiri belum lihat (isi rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali (rekaman CCTV)," Munarman menambahkan.

Samsul Bahri, selaku salah satu tim kuasa hukum menyebut jika kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyan. Hal tersebut berbeda dengan keterangan kuasa hukum lainnya, Aziz Yanuar yang menyebut Munarman dicecar 18 pertanyaan.

"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," singkat Samsul.

Baca Juga: Munarman Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI