Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Bernard Abdul Jabbar melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, Sekretaris PA 212 tersebut telah meringkuk di tahanan bersama tersangka lainnya.
Pengacara Bernard, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya melayangkan penangguhan penahanan hari ini. Istri Bernard dalam hal ini menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Tadi siang sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).
Alasan kesehatan Bernard menjadi alasan penangguhan penahanan dilayangkan. Aziz menyebut jika Bernard menderita stroke dan diabetes.
Baca Juga: PA 212: Ninoy Cium Tangan Ustaz Bernard karena Diselamatkan ke Masjid
"Memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk (kesehatan Bernard)," kata dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi