Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019) malam. Pemeriksaan selesai bakda Maghrib tadi.
Total, sebanyak 18 pertanyaan dilayangkan penyidik pada Munarman. Secara garis besar, Munarman ditanya soal pesan singkat WhatsApp dari tersangka S alias Supriadi.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, membantah jika kliennya memberi instruksi untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al-Falah. Munarman kata dia, hanya meminta Supriadi untuk mengamankan rekaman jika suatu saat diperlukan.
"Terkait bahwa didalam masjid itu ada CCTV, nah itu tolong diamankan kalau nanti hal hal yg mungkin diperlukan. Itu saja. Bukan, bukan (menghapus), justru yang mau tahu faktanya digunakan oleh pihak kepolisian," ujar Aziz di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi
Menurut Aziz hubungan Munarman dan Supriadi sebatas kuasa hukum dengan klien. Dalam arti, Munarman bertanya soal kejadian penganiayaan Ninoy pada Supriadi.
"(Hubungan) antara kuasa hukum atau penasihat hukum dengan orang yang menanyakan terkait dengan masalah hukum yang mungkin akan menimpa dia, atau menimpa yang lainnya," kata dia.
Meski pemeriksaan telah rampung, Munarman masih berada di ruang pemeriksaan Gedung Resmob Polda Metro Jaya. Sebab, keterangan Munarman bakal dikonfrontir dengan keterangan Supriadi.
Sebelumnya, Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik.
Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Munarman Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng