Munarman Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Rabu, 09 Oktober 2019 | 21:37 WIB
Munarman Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Pentolan FPI Munarman ketika memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI