"Kalau dengan Pak Anies, dia tidak ada masalah di KPK, tidak pernah ada penyelidikan, terkait dengan hal yang berhubungan dengan pak Anies," kata Novel.
Novel mengatakan, KPK banyak menerima laporan-laporan dugaan korupsi. Namun, belum ada tindak lanjut dan masuk ke tahap penyelidikan.
"Pak Anies tidak pernah ada kasus di KPK. Soal orang dilaporkan, saya kira banyak, kami enggak perlu sebut satu-satu. Jangankan pejabat-pejabat, Pak Jokowi pun dilaporkan ke KPK, kasus TransJakarta, Tapi kan konteksnya KPK tidak melihat itu sebagai perkara, belum ditentukan sebagai masalah," ujar Novel.
Dia juga membantah menghalang-halangi penyidikan dalam sebuah kasus yang diterima KPK. Apalagi terkait adanya pelaporan terkait Anies.
Baca Juga: Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP
Novel menjelaskan, ada tahapan yang harus dilalui kalau KPK hendak menerima sebuah laporan kasus dugaan korupsi.
Pertama, kata dia, melalui Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) sebelum akhirnya masuk ke tahap penyelidikan.
Maka itu, Novel yang merupakan bagian dari Direktorat Penindakan tak mungkin melakukan intervensi terhadap sebuah kasus apa pun.
"Jadi kalau saya melakukan intervensi, masak iya dikatakan seolah KPK tidak punya integritas, kan enggak mungkin. Saya kira tidak seperti itu. Dan saya tidak bisa mengakses perkara di luar dari apa yang saya tangani," katanya.
Untuk diketahui, KPK pernah menerima laporan pada tahun 2017 terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anies saat menjabat sebagai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendibud).
Baca Juga: Novel Baswedan: Anies Tidak Pernah Punya Masalah di KPK
Laporan kasus itu disampikan Direktur Goverment Againts Corruption And Discrimination Andar Mangatas Situmorang.