Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut tidak ada yang salah dari pasukan siber alias buzzer di media sosial. Diketahui, buzzer tengah menjadi pembicaraan hangat.
Rudiantara menuturkan, dalam Undang-Undang (UU) ITE tidak tercantum larangan bagi seorang buzzer. Menurutnya, posisi buzzer tidak berbeda dengan influencer ataupun endorser.
"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di UU ITE enggak ada buzzer dilarang. Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser?," jelas Rudiantara di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Seorang buzzer kata Rudiantara, bisa dikenai pasal dalam UU ITE apabila kontennya melanggar.
Baca Juga: Bilang Buzzer Jokowi Tak Lagi Diperlukan, Moeldoko: Mereka Merugikan
"Kalau kontennya melanggar undang-undang (bisa kena). Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," ujarnya.
Berbicara soal buzzer, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pernah mengimbau untuk ditertibkan. Saat ditanyakan kepada Rudiantara, ia enggan menanggapinya.
"Saya enggak tahu, tanya ke Pak Moeldoko," tandasnya.