Suara.com - Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengungkapkan, selain sekretarisnya yakni Bernard Abdul Jabbar, ada seorang pengurus lagi yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan relawan Presiden Joko Widodo, Ninoy Karundeng.
Satu kader PA 212 lainnya yang menjadi tersangka adalah Supriadi, Wakil Bendahara PA 212 yang juga merupakan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Fallah Pejompongan, Jakarta Pusat. Masjid itu diduga lokasi tempat penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
"Ada juga salah satu wakil bendahara kami yang kebetulan memang pengurus DKM Al Falah, Bapak Supriadi, itu juga sudah menjadi tersangka," kata Slamet di Kantor DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Namun, Slamet tidak menjelaskan apa peran Supriadi yang dituduhkan dalam kasus tersebut. Dia hanya menegaskan, Masjid Al Fallah saat itu hanya menjadi posko kesehatan bagi para demonstran.
Baca Juga: PA 212: Ninoy Cium Tangan Ustaz Bernard karena Diselamatkan ke Masjid
"Jadi Masjid Al Falah hari itu dibuka untuk menolong adik-adik mahasiswa, adik-adik pelajar yang terkena gas air mata yang sesak," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena diduga merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi