Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Hal itu disampaikan Agung saat menggelar rapat pimpinan (Rapim) KPI tahun 2019.
Pembukaan dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Di depan JK, Agung menilai RUU Penyiaran sangat mendesak untuk disahkan.
Agung menjelaskan bahwa saat ini KPI dihadapkan tantangan perkembangan teknologi ke depan harus diakomodir melalui aturan.
"Sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia," kata Agung di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Wapres JK Tak Masalah Bandara Komodo Dikelola Asing
Kemudian Agung juga menjelaskan bahwa untuk penguatan kelembagaan KPI mesti ada dukungan operasional dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan KPI daerah di masing-masing provinsi dalam mengemban amanah undang-undang penyiaran.
Selain itu Agung juga menjelaskan bahwa Rapim KPI 2019 akan menjadi ajang konsolidasi kelembagaan antara KPI dan KPI Daerah dari 33 provinsi. Adapun agenda utama dalam Rapim 2029 ialah peta dan program legislasi KPI tahun 2020 dengan fokus pembahasan pada revisi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran televisi (P3 dan SPS).
"Diharapkan dengan revisi ini, pengaturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detil," tandasnya.