Jadi Sarang Penjudi Kelas Kakap, Apartemen Robinson Dinilai Salahi Aturan

Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:44 WIB
Jadi Sarang Penjudi Kelas Kakap, Apartemen Robinson Dinilai Salahi Aturan
Polda Metro Jaya saat merilis kasus perjudian mewah di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian telah membongkar sarang perjudian kakap nan mewah di Apartemen Robinson di Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menyebutkan apartemen tersebut tak memiliki izin usaha.

"Terkait dengan perizinan tidak pernah ada izin usaha di sana," ujar Sigit saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).

Sigit menjelaskan, apartemen Robinson yang dikelola PT Putra Mas Simpati itu dianggap menyalahi aturan karena melakukan perubahan fungsi ruang.

Baca Juga: Novel Baswedan: Anies Tidak Pernah Punya Masalah di KPK

Terbongkarnya praktik judi ala Las Vegas itu, Pemprov DKI pun meminta agar pengelola mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Dalam Pergub tersebut, tercantum aturan soal Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Perhimpunan ini, kata Sigit, belum dijalankan dengan baik oleh pengelola.

"Pemkot sudah berkordinasi dengan Dinas Perumahan supaya mengaplikasikan Pergub 132/2018 setiap rusunami harus dibentuk P3SRS," katanya.

Ia juga menyebut seluruh pengelola apartemen di Jakarta Utara akan didorong untuk membentuk P3SRS yang dikelola oleh penghuni. Nantinya dengan pelaksanaan yang baik, perhimpunan itu bisa mencegah terjadinya kejadian peralihan fungsi ruang menjadi lokasi perjudian.

"Pengelolaan ruang bersama, pengelolaan keberhasilan, jalan, fasilitas parkir, kamar, itu kan dikelola masyarakat melalui P3RS tadi," kata dia.

Baca Juga: Apartemen Robinson Jadi Markas Kasino, Anies: Pergub Harus Terus Didorong

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian mewah di lantai 29 Apartemen Robinson yang berlokasi di kawasan Penjagalan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 133 orang yang tergabung dalam klub RBS29 dicokok polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, ajang perjudian ini terbongkar seusai polisi menerima laporan warga. Padahal, arena judi bak seperti di Las Vegas itu baru beroperasi selama tiga hari terhitung sejak Jumat (4/10/2019).

"Info ini kita tindak lanjuti. Kemarin Minggu 6 Oktober jam 18.30, tim Jatanras naik ke lantai ini terus dilakukan penggerebekan. Kemudian pada saat anggota datang pemain sedang main, karyawan sedang kegiatan di tempat masing-masing," kata Argo di lokasi, Selasa (8/10/2019).

Satu orang pemain judi tewas saat hendak kabur dan terjun dari lantai 29 apartemen tersebut. Polisi menduga, pelaku panik saat terjadi penggerebekan hingga akhirnya melompat dari lantai atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI