Suara.com - Aparat kepolisian telah membongkar sarang perjudian kakap nan mewah di Apartemen Robinson di Jakarta Utara.
Terkait hal itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menyebutkan apartemen tersebut tak memiliki izin usaha.
"Terkait dengan perizinan tidak pernah ada izin usaha di sana," ujar Sigit saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Sigit menjelaskan, apartemen Robinson yang dikelola PT Putra Mas Simpati itu dianggap menyalahi aturan karena melakukan perubahan fungsi ruang.
Baca Juga: Novel Baswedan: Anies Tidak Pernah Punya Masalah di KPK
Terbongkarnya praktik judi ala Las Vegas itu, Pemprov DKI pun meminta agar pengelola mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Dalam Pergub tersebut, tercantum aturan soal Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Perhimpunan ini, kata Sigit, belum dijalankan dengan baik oleh pengelola.
"Pemkot sudah berkordinasi dengan Dinas Perumahan supaya mengaplikasikan Pergub 132/2018 setiap rusunami harus dibentuk P3SRS," katanya.
Ia juga menyebut seluruh pengelola apartemen di Jakarta Utara akan didorong untuk membentuk P3SRS yang dikelola oleh penghuni. Nantinya dengan pelaksanaan yang baik, perhimpunan itu bisa mencegah terjadinya kejadian peralihan fungsi ruang menjadi lokasi perjudian.
"Pengelolaan ruang bersama, pengelolaan keberhasilan, jalan, fasilitas parkir, kamar, itu kan dikelola masyarakat melalui P3RS tadi," kata dia.
Baca Juga: Apartemen Robinson Jadi Markas Kasino, Anies: Pergub Harus Terus Didorong
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian mewah di lantai 29 Apartemen Robinson yang berlokasi di kawasan Penjagalan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 133 orang yang tergabung dalam klub RBS29 dicokok polisi.