Perpres 63 Tahun 2019, Hotel hingga Bandara Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:14 WIB
Perpres 63 Tahun 2019, Hotel hingga Bandara Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Ilustrasi gedung di Jakarta. (Instagram/@agungsetiadi8)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.

Perpres tersebut mengatur penamaan geografis hingga bangunan. Termasuk penamaan hotel, tempat usaha dan fasilitas umum.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019 ini membuat banyak orang bertanya-tanya.

Misalnya, jurnalis Kompas Aiman Witjaksono yang mengatakan perpres serupa pernah ada pada era Orde Baru.

Baca Juga: Wacana Pembentukan Provinsi Soloraya, Gubernur Ganjar: Urgensinya Apa?

"Dulu pernah juga di atur saat Pak Harto menjabat. Tapi belakangan berubah kembali... Dalam Perpres No 63 tahun 2019 diatur penamaan seluruh bangunan milik WNI wajib berbahasa Indonesia," tulis @AimanWitjaksono pada Rabu (9/10/2019).

Komentar warganet tentang Perpres Nomor 63 Tahun 201. (twitter @AimanWitjaksono, @andimadhyaksa @ruliemaulana)
Komentar warganet tentang Perpres Nomor 63 Tahun 201. (twitter @AimanWitjaksono, @andimadhyaksa @ruliemaulana)

Bagian yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografis, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia tercantum dalam pasal 32 sampai 38 Perpres No 63 tahun 2019.

Bangunan yang dimaksud dalam perpres tersebut meliputi: hotel, bandar udara, pelabuhan, pabrik, monumen, waduk, terowongan, tempat usaha, tempat hiburan, kompleks olahraga, rumah sakit, stadion, pemakaman dan lainnya.

Berdasarkan perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia meliputi penamaan tempat baru dan/atau penggantian nama tempat lama.

Penamaan berdasarkan bahasa daerah dan bahasa asing boleh dilakukan kalau memenuhi nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Baca Juga: Prabowo Tentukan Sikap Resmi Gerindra H-3 Pelantikan Jokowi

Istilah selain Bahasa Indonesia juga harus ditulis menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah boleh disertai dengan aksara daerah.

Pemakaian Bahasa Asing masih boleh dipakai jika itu merek dagang yang merupakan lisensi asing.

Menurut Pasal 37 Perpres tersebut, nama lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang Indonesia juga harus memakai bahasa Indonesia. Baik itu lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal.

Bahkan, penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur untuk produk barang atau jasa yang tertuang dalam Perpres No 63 tahun 2019 pasal 39.

Dikutip dari laman setkab.go.id, saat perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI