Pemakaian Bahasa Asing masih boleh dipakai jika itu merek dagang yang merupakan lisensi asing.
Menurut Pasal 37 Perpres tersebut, nama lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang Indonesia juga harus memakai bahasa Indonesia. Baik itu lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal.
Bahkan, penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur untuk produk barang atau jasa yang tertuang dalam Perpres No 63 tahun 2019 pasal 39.
Dikutip dari laman setkab.go.id, saat perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Wacana Pembentukan Provinsi Soloraya, Gubernur Ganjar: Urgensinya Apa?
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.