Pengacara Minta Surya Anta Dipindah dari Sel Isolasi, Ini Respons Polisi

Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:53 WIB
Pengacara Minta Surya Anta Dipindah dari Sel Isolasi, Ini Respons Polisi
Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang dijadikan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, saat dijenguk keluarga dan kawannya. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang menjadi tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, masih berada dalam sel isolasi di Rumah Tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terkait hal tersebut, pihak kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk memindahkan Surya Anta ke sel yang lebih layak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, pemindahan tahanan ke rutan lain merupakan kewenangan penyidik.

"Pemindahan tahanan ke rutan lain, wewenang Dir Tahti (Direktur Tahanan dan barang Bukti) dan penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: Sakit di Sel Isolasi, Tahanan Politik Papua Surya Anta Dibawa ke RS Brimob

Terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menyarankan agar Surya Anta Cs ditempatkan di Mako Brimob. Sebab, kapasitas di rutan Polda Metro Jaya sudah penuh.

"Secara yuridis untuk memindahkan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidiknya. Saya pikir lebih baik di Mako Brimob daripada di Polda, karena kapasitas di Rutan Polda sudah overload," kata Barnabas.

Sebelumnya, kuasa hukum mahasiswa Papua, Michael Himan, berharap agar Surya Anta segera dipindahkan dari sel isolasi. Musababnya, lima rekan Surya Anta yang juga tersangka berada di sel yang lebih layak.

Michael menyebutkan, Surya Anta tak bisa tidur nyenyak lantaran ruangan tersebut panas karena sel isolasi dirasa pengap dan panas.

"Saat ini, kami berharap dia (Surya Anta) bisa segera dipindahkan dari ruangan pintu tertutup rapat ke sel lain seperti lima kawan lain," ujar Michael kepada Suara.com.

Baca Juga: Akui Kondisi Surya Anta Sakit di Rutan Mako Brimob, Mabes: Sudah Diobati

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI