Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara menanggapi persoalan buzzer yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.
Rudiantara juga menentang Facebook terkait pembuatan akun dengan memakai surat elektronik alias email. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara ILC TV One yang tayang Selasa (8/10/2019) malam.
Menurut Menkominfo, istilah buzzer maupun influencer itu sama saja. "Saya tidak menemukan kata buzzer itu dalam legislasi maupun regulasi. Mau buzzer, influencer, kemudian endorser itu semua sama saja dan tidak dilarang," ujar Rudiantara.
"Tidak ada larangan menjadi buzzer, endorser, influencer atau apa pun. Yang dilarang adalah kalau dia menyebarkan konten-konten yang dilarang oleh undang-undang ITE," imbuhnya.
Baca Juga: Apartemen Robinson Jadi Markas Kasino, Anies: Pergub Harus Terus Didorong
Rudiantara mengaku bahwa pengguna intenet banyak mengarah ke dark sosial media. Maka dari itu pemerintah memprotes Facebook atas pembuatan akun yang bisa menggunakan email.
"Karenanya pemerintah, saya sendiri sedang ini (berkoordinasi) dengan Facebook. Membuka account di Facebook boleh menggunakan email, itu yang kami tentang," kata Rudiantara.
"Kami minta verifikasinya menggunakan nomor ponsel karena nomor ponsel di Indonesia prabayar sudah registrasi. Jadi tidak masuk ke dark sosial media," tambahnya.
Pria kelahiran 3 Mei 1959 ini khawatir dengan dark sosial media sebab Facebook men-take down beberapa konten yang berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia.
"Berdemokrasi di Indonesia boleh menggunakan media sosial tapi harus jelas, siapa yang ada di balik media sosialnya tersebut," kata Rudiantara.
Baca Juga: Gaji Direksi PLN 30 Kali Lipat dari Menteri ESDM, Jonan: Kerjanya Lemes
Acara ILC TV One bertajuk "Siapa yang Bermain Buzzer?" yang tayang Selasa (8/10/2019) dipandu oleh Karni Ilyas.
Dalam acara tersebut hadir beberapa tamu. MUlai dari Analis Media Sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi; Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP); Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso hingga Haikal Hassan Baras.