Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Sahputra telah melanggar etik. Ilham dinyatakan melanggar etik terkait pengoperasian Sistem Informasi Perhitungan (Situng) pada Pemilu 2019.
Ketua DKPP Harjono mengatakan atas pelangggaran etik tersebut Ilham pun dijatuhkan hukuman berupa teguran.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Harjono, dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Anggota DKPP, Ida Budhiati saat membacakan poin-poin pertimbangan putusan menilai Ilham telah melanggar etik lantaran lalai dalam bertugas tatkala dirinya masih menjabat sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis yang membawahi pengoperasian Situng.
Baca Juga: Wacana KPU: Calon Kepala Daerah 2020 Tak Boleh Pernah Terlibat KDRT
Ida mengatakan Situng memang bukan merupakan sumber data utama dalam menetapkan hasil Pemilu. Hanya, kata dia, Ilham semestinya bisa bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan pencegahan atas terjadinya kesalahan input data pada Situng.
"Keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu," kata Ida.