Pengakuan Tsamara PSI Jadi Korban Buzzer karena Dukung RUU PKS

Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:17 WIB
Pengakuan Tsamara PSI Jadi Korban Buzzer karena Dukung RUU PKS
Tsamara Amany berpose saat berkunjung ke Kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Jumat (21/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany mengaku menjadi korban buzzer karena cuitannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One pada Selasa (8/10/2019).

"Kita semua jadi korban buzzer, saya pun jadi korban buzzer," ujar Tsamara.

Wanita kelahiran 24 Juni 1996 ini menceritakan, "Beberapa hari yang lalu saya ngetweet soal dukungan untuk Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Bagaimana saya mendukung pasal anti pemerkosaan dalam rumah tangga, untuk melindungi banyak perempuan, diserang habis-habisan, banyak sekali reply-nya."

Baca Juga: Bukan Cewek Biasa, Ini Harga Reklame yang Disewa Elvira Demi Artis Korea

Cuitan yang dimaksud Tsamara ini diunggah pada Minggu (29/9/2019).

Cuitan Tsamara Amany tentang pemerkosaan dalam rumah tangga yang diunggah pada Minggu (29/9/2019). (twitter @TsamaraDKI)
Cuitan Tsamara Amany tentang pemerkosaan dalam rumah tangga yang diunggah pada Minggu (29/9/2019). (twitter @TsamaraDKI)

Menurut pengakuan Tsamara, cuitan itu sampai trending. Banyak warganet yang melecehkan, menyerang dan tidak setuju dengan pendapatnya. Dia punya cara untuk menanggapi berbagai serangan tersebut.

"Demokrasi dalam media sosial itu sama dengan punya jendela dan pintu terbuka. Bertemu udara yang segar-segar tapi juga bertemu dengan udara yang buruk, maka saya tidak ladeni yang seperti itu," ujar Tsamara.

Tsamara lebih memiliki menanggapi orang yang berdebat keras secara substansi. "Ide lawan dengan ide, pendapat yang buruk lawan dengan pendapat baik, obat dari kebohongan adalah kebenaran dan itu gunanya media sosial," imbuhnya.

Politikus PSI ini juga menyapaikan pendapat menertibkan pendapat di media sosial itu menciderai demokrasi selama itu tidak hate speech.

Baca Juga: TNI AU Akan Jaga Langit DPR saat Pelantikan Jokowi 20 Oktober

Tsamara berpendapat, "Menurut saya, siapa pun boleh berpendapat, individu itu memiliki kebebasan berpendapat dan dilindungi oleh konstitusi selama batasannya itu jelas, yaitu hate speech, melakukan serangan atas suku, agama dan ras, membangun kebencian terhadap satu kaum maka dia bisa diproses secara hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI