Alumni PA 212 Haikal Hassan: Buzzer Bayaran Haram dalam Islam

Rabu, 09 Oktober 2019 | 12:40 WIB
Alumni PA 212 Haikal Hassan: Buzzer Bayaran Haram dalam Islam
Haikal Hassan - (Instagram/@haikalhassan_quote)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendakwah Haikal Hassan Baras atau Bebe Haikal geram dengan aktivis pendukung alias buzzer bayaran yang diduga menyebar berita hoaks.

Hal itu disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan tvOne, Selasa (8/10/2019) malam.

Dalam acara yang mengangkat tema "Siapa yang Bermain Buzzer?" tersebut, Babe Haikal menyayangkan cara kerja buzzer pasca Pilpres 2019.

Ia menyebut, dalam islam buzzer bayaran haram hukumnya. Oleh karena itu, ia menegaskan bila pihaknya tidak memiliki buzzer bayaran.

Baca Juga: Karni Ilyas Sebut Angka soal Bayaran Buzzer, Analis Medsos Ungkap Fakta Ini

"Saya bersumpah demi allah, Dia saksikan, buzzer bayaran dalam islam hukumnya haram. Tidak satu pun kami mengeluarkan buzzer bayaran," kata Babe Haikal.

Untuk memperkuat pernyatannya, Babe Haikal pun membacakan surat Al-Humazah ayat 1-3 yang menerangkan hukuman bagi pengumpat dan pencela.

Ia kemudian menyinggung fatwa yang pernah dikeluarkan Muhammadiyah tentang buzzer bayaran.

"Kalau tidak salah, mohon dikoreksi Muhammadiyah telah menjatuhkan fatwa buzzer bayaran itu haram. Jadi nggak akan kita, saya bersumpah demi Allah tidak ada buzzer bayaran di tempat kami nggak ada sama sekali," terang Babe Haikal.

Masih dalam kesempatan yang sama, ketua II Presidium Alumni (PA) 212 tersebut membeberkan cara menyebarkan berita yang baik dan benar.

Baca Juga: Lebih Banyak Buzzer Kubu 01 atau 02, Analis Medsos Singgung Emak-emak

Ada tiga prinsip yang dipegang Babe Haikal dan tim saat menyebarkan informasi khususnya lewat media sosial sesuai aturan islam, yakni fakta, bermanfaat dan tidak merugikan pihak tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI