Penuhi Panggilan Kasus Relawan Jokowi, Munarman Kasih Jempol ke Wartawan

Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:43 WIB
Penuhi Panggilan Kasus Relawan Jokowi, Munarman Kasih Jempol ke Wartawan
Pentolan FPI Munarman ketika memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019).

Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik. 

Sebelum masuk, Munarman yang didampingi kuasa hukum bernama Samsul Bahri mengarahkan jempol tangannya ke awak media. 

"Prinsipnya kita ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan bapak Haji Munarman," kata Samsul ketika mendampingi Munarman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gelanggang Judi di Apartemen Robinson Terbongkar, 7 Orang Masih DPO

Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Sulap Apartemen jadi Perjudian ala Las Vegas, Omset Sehari Rp 700 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI