Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tiga saksi dalam kasus suap proyek E-KTP dengan terdakwa eks anggota DPR RI, Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Adapun tiga saksi yang dihadirkan yakni penyidik senior KPK Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Heriawan Antono dan terpidana E-KTP Miryam S. Haryani.
Novel nampak menggenakan kemeja biru dibalut jas berwarna hitam. Novel membenarkan dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Markus Nari.
"Iya, saya jadi saksi untuk sidang ini," ujar Novel di Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
Untuk diketahui, jaksa KPK menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI dari Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
"Terhadap terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin.