DPR Minimal SMA Tapi Syarat Staf Ahlinya S2, Ini Kata Fahri Hamzah

Rabu, 09 Oktober 2019 | 09:14 WIB
DPR Minimal SMA Tapi Syarat Staf Ahlinya S2, Ini Kata Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, DPR membuka lowongan untuk tenaga ahli atau staf ahli. Salah satu syaratnya yakni pendidikan minimal S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

Syarat khusus bagi TA anggota:

a. berpendidikan strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3.00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional, atau paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun.

Baca Juga: Diusulkan Jadi KSP Jokowi, Fahri Hamzah: Mending Jadi Marbut Masjid

b. berusia paling tinggi 62 tahun

c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.

Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Juga: Pandai Debat, Fahri Hamzah Diusulkan Jadi Kepala Staf Presiden Jokowi

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI