Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang menerpa relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Munarman diagendakan diperiksa pada hari ini Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya agendanya hari ini pukul 10.00 WIB. Tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).
Hingga kini, polisi masih belum mendapat konfirmasi dari Munarman terkait kehadiran Munarman. Penyidik saat ini masih menunggu kehadiran salah satu tokoh FPI itu.
"Belum ada konfirmasi hadir dari dia nih, kita tunggu saja," kata Argo.
Baca Juga: PDIP Kutuk Pelaku Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Ninoy Relawan Jokowi Ngaku Dianiaya di Masjid, Ustaz: Justru Kami Amankan