PKB Tak Ingin Amandemen UUD 1945 Ubah Masa Jabatan Presiden

Selasa, 08 Oktober 2019 | 21:48 WIB
PKB Tak Ingin Amandemen UUD 1945 Ubah Masa Jabatan Presiden
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa menilai rencana amandemen terbatas UUD 1945 belum tepat dilakukan pada saat ini. Hal itu mengingat posisi pimpinan MPR yang baru saja dilantik.

Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, butuh penataan lebih dulu di pimpinan MPR yang baru, agar dapat menuju satu visi ke depannya.

Kendati begitu, PKB menyatakan setuju untuk amandemen terbatas terkait penetapan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“GBHN itu penting, diperlukan, tinggal nanti opsinya saja bagaimana. Opsi waktu itu, PKB usulkan lewat ketetapan MPR. Itu artinya PKB bersama PDIP menyetujui akan ada amendemen terbatas, tetapi kapan itu dilaksanakan, tentu ada proses sehingga tidak menimbulkan keributan,” kata Jazilul di DPR, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Dilakukan untuk Jawab Tuntutan Kebutuhan

Kendati begitu, PKB menginginkan agar amandemen terbatas hanya mencakup persoalan GBHN. Jazilu berujar, partainya tak ingin amandemen sampai melebar hingga mencakup masa jabatan presiden, atau bahkan pemilihan presiden oleh MPR.

“Iya kalau itu. Jadi tidak sampai ke situ perubahannya, karena dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati dan jabatan-jabatan eksekutif. Makanya amandemen itu hanya terbatas pentingnya pokok-pokok haluan negara,” kata Jazuli.

Untuk diketahui, terdapat usulan mengenai jabatan presiden yang ikut diubah dalam amandemen UUD 45. Mulai dari presiden menjabat selama 4 tahun dengan maksimal dipilih tiga kali dan atau presiden menjabat 5 tahun dengan maksimal dipilih tiga kali.

Sebelumnya, hal senada terkait ketidaksetujutan amandemen bakal melebar ke pasal mengenai presiden juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.

Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden harus tetap melalui pemilihan langsung buka ditetapkan MPR. Sekaligus jabatan presiden terap dibatasi hanya dua periode.

Baca Juga: Prabowo Setujui Amandemen UUD 1945 Kembali ke Asli

“Saya sangat setuju masa jabatan presiden harus dipatok maksimal 2 periode, itu gak bisa (diubah), itu menurut saya sesuatu yang menurut saya given. Artinya kalaupun, ini harus dipikirkan ulang bahwa salah satu hal paling penting dari reformasi ini kan karena kekuasaan presiden tidak terbatas, kemudian masa jabatan tidak ada pembatasannya,” ujar Muzani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI