Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas dengan "memutihkan" makam yang belum memperpanjang masa izin.
Sebab dari catatan Pemkot Padang, hingga 30 Juli 2019 terdapat 3.707 makam belum melakukan memperpanjang izin. Sementara sejak 30 September 2019, baru 1.109 makam yang telah melakukan perpanjangan izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, kekinian masih tersisa 2.598 makam yang belum melakukan perpanjangan izin.
"Makam yang belum diperpanjang izinnya di 3 TPU yaitu TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung," katanya kepada Covesia.com-jaringan Suara.com pada Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Negara Ini Punya Bioskop di Tengah Kuburan
Mairizon mengatakan jika belum diperpanjang, maka UPTD Tempat Pemakaman Umum akan memberi tanda silang bagi makam-makam yang belum memperpanjang izin makam.
"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak diperpanjang masa izinnya, kami terpaksa memutihkan dan akan ada makam baru," ungkapnya.
Karena itu, ia berharap agar ahli waris segera melakukan perpanjangan izin ke kantor UPTD Pemakaman Umum di Tunggul Hitam. Menurut Mairizon, untuk memperpanjang izin tidaklah mahal.
"Setiap makam sekali dua tahun diperpanjang masa izinnya dengan biaya hanya Rp.150 ribu," katanya.
Baca Juga: Sempat Viral, 2 Pemotor yang Lindas Kuburan Ditangkap!