Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang

Selasa, 08 Oktober 2019 | 21:24 WIB
Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke Rutan KPK, Senin (3/3). (Antara Foto/M Agung Rajasa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur berasal dari Mantan Gubernur Banten, Mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris dan pihak Swasta.

"Sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali," tutup Febri.

Berikut total aset Wawan yang disita KPK dengan nilai Rp 500 miliar diantaranya yakni :

Baca Juga: Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik

  1. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
  2. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
  3. 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah, terdiri dari:
  4. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
  5. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
  6. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
  7. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
  8. 3 unit tanah di Lebak
  9. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
  10. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
  11. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
  12. 19 unit tanah dan bangunan di Bali
  13. 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
  14. 1 unit rumah di Perth, Australia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI