"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur berasal dari Mantan Gubernur Banten, Mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris dan pihak Swasta.
"Sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali," tutup Febri.
Berikut total aset Wawan yang disita KPK dengan nilai Rp 500 miliar diantaranya yakni :
Baca Juga: Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik
- Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
- 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
- 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah, terdiri dari:
- 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
- 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
- 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
- 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
- 3 unit tanah di Lebak
- 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
- 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
- 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
- 19 unit tanah dan bangunan di Bali
- 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
- 1 unit rumah di Perth, Australia.