'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.
Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik
Selasa, 08 Oktober 2019 | 19:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akademisi Sebut Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil sebagai Kebohongan
24 November 2024 | 18:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI