Sekali Goyang Turis Arab, PSK Waria Cipanas Diupah Mucikari Rp 400 Ribu

Selasa, 08 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Sekali Goyang Turis Arab, PSK Waria Cipanas Diupah Mucikari Rp 400 Ribu
Ilustrasi. [Covesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus lima tersangka terkait kasus prostitusi yang bermarkas di Perumahan Elite Kota Bunga di Kecamatan Cipanas, Jawa Barat.

Lima orang diduga mucikari itu memasarkan pekerja seks komersial (PSK) terdiri dari wanita dan ladyboy alias waria ke wisatawan asing atau bule yang berkunjung dan menginap di kawasan Kota Bunga.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto di Cianjur Selasa, mengatakan terungkapnya aktivitas penjualan orang untuk kegiatan seks di kawasan Kota Bunga itu, berdasarkan laporan warga sekitar.

"Polres mengamankan delapan orang korban dan lima orang tersangka diduga sebagai mucikari. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon gengam, alat kontrasepsi dan kendaraan yang digunakan tersangka," kata Juang seperti dikutip Antara, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Sambil Menangis, Pengelola Tandatangani Jumlah Pesangon PSK Sunan Kuning

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Juang Andi Supriyanto, didampingi Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, Sekda Cianjur, Aban Sobandi, saat menggelar pengungkapan kasus penjualan orang di Halaman Mapolres Cianjur. (Antara).
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Juang Andi Supriyanto, didampingi Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, Sekda Cianjur, Aban Sobandi, saat menggelar pengungkapan kasus penjualan orang di Halaman Mapolres Cianjur. (Antara).

Dalam bisnis lendir ini, kelima tersangka mematok harga bervariasi mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali kencan dengan wanita dan waria yang disiapkan kepada pelanggannya.

"Modus operandinya, tersangka menawarkan korban dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat milik DA (28) seorang mucikari ke sejumlah wisatawan yang menginap di perumahan tersebut," katanya.

Sebelumnya para tersangka merekrut korban untuk dijadikan PSK dan ladyboy dengan upah Rp 300 ribu per orang setiap kali melayani tamu.

"Untuk ladyboy hanya disuruh menari dengan tarif Rp 400 ribu per jam," katanya.

Ia menegaskan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Sah! 448 PSK Sunan Kuning Dapat Pesangon Sebelum Lokalisasi Ditutup

"Kami akan mendalami kasus trafficking yang diduga terjadi di sejumlah kawasan villa di wilayah Cianjur utara. Termasuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas seks komersial sesama jenis," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI