ICW Minta Anugerah Anti Korupsi Jokowi Dicabut, Ngabalin: Mereka Siapa?

Selasa, 08 Oktober 2019 | 18:35 WIB
ICW Minta Anugerah Anti Korupsi Jokowi Dicabut, Ngabalin: Mereka Siapa?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU KPK yang baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu dianggap mengandung pasal-pasal yang melemahkan lembaga anti-rasuah itu.

Untuk itu, lebih dari 70 persen masyarakat, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), menginginkan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Pada Kamis (26/9/2019) lalu, Jokowi mengaku bakal mempertimbangkan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kami, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu. Tentu saja, ini akan kami segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: PDIP: Jokowi Tak Tepat Jika Keluarkan Perppu KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI