Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan hak Indonesia Corruption Watch, yang mendesak penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) untuk Presiden Jokowi dicabut.
"Kalau ICW punya lembaga itu (BHACA) boleh, berhak. Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa dengan lembaga itu, apa urusannya, apa masalahnya, memang ICW itu apa?" ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Ngabalin heran terhadap pernyataan penelitia ICW Kurnia Ramadhana yang mengusulkan penghargaan untuk Jokowi itu dicabut.
Jokowi, kata dia, bukan mencari muka untuk mendapat penghargaan. Namun, lembaga yang bersangkutan memberikan penghargaan tersebut.
Baca Juga: PDIP: Jokowi Tak Tepat Jika Keluarkan Perppu KPK
"Memang Jokowi yang pergi cari-cari muka untuk minta diberikan penghargaan dengan antikorupsi itu," kata dia.
"Kenapa ICW yang justru yang minta dicabut. Usulkan saja ke lembaganya, usulkan minta cabut itu penghargaan. Memang ICW itu apa? LSM jatuh dari langit? sehingga ngomong seenak perut saja," cecarnya.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana dalam diskusi media yang digelar pada Minggu (6/10/2019) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, mengusulkan kepada Koalisi Save KPK untuk menagih komitmen anti-korupsi Jokowi.
Pasalnya, saat masih menjabat Wali Kota Solo sembilan tahun silam, Jokowi pernah dianugerahi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).
Namun, hingga kini desakan masyarakat terhadap Jokowi supaya segera menerbitkan Perppu KPK tak kunjung mendapat respons yang memuaskan.
Baca Juga: Wapres JK: Perppu KPK Itu Jalan Terakhir
"Presiden Jokowi pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2010, saat menjabat Wali Kota Solo. Kini kita tagih komitmen anti-korupsi itu dengan penerbitan Perppu KPK. Jika tidak, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mencabut penghargaan tersebut," ucap Kurnia.