Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi usulan DPRD Jakarta terkait menaikkan pajak hiburan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disebut bisa saja dilakukan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya akan mengkaji keiningan DPRD itu. Pajak hiburan yang sekarang sebesar 25 persen bisa dinaikkan menjadi 40 persen melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikkan) melalui mekanisme perubahan perda," ujar Faisal kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Untuk mewujudkannya, Faisal menyebut perlu pembahasan lebih lanjut. Karena itu Faisal akan mengajak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk usulan itu.
Baca Juga: Klaim Murah, Anies Resmikan Bioskop Rakyat Pertama di Jakarta
"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," ujar Faisal.
Sebelumnya, Fraksi PAN DPRD Jakarta mengusulkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikkan pajak hiburan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PAN DPRD Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan seharusnya Pemprov DKI bisa menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurutnya pengawasan terhadap wajib pajak khususnya bidang hiburan perlu ditingkatkan.
"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ujar Lukmanul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, perkembangan bisnis hiburan di Jakarta meningkat sangat pesat. Karena itu pembayaran pajak sektor tersebut harus ditingkatkan.
Baca Juga: KPK Diultimatum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Anies Baswedan
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta," kata Lukmanul.