Suara.com - PDI Perjuangan menilai bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menyoal KPK bukan merupakan suatu yang tepat untuk dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dinyatakan oleh Anggota DPR RI Fraski PDIP, Hendrawan saat ditanya mengenai sikap partai terhadap Perppu KPK jika nantinya bakal diterbitkan Jokowi.
“Pandangan kami sudah jelas. Sudah disampaikan berkali-kali. Yang paling tepat dalam sikon (kondisi) saat ini bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Ia mengatakan meski Perppu menjadi kewenangan presiden namun partainya menyarankan agar mekanisme atas penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat ditempuh dengan jalur hukum lainnya.
Baca Juga: Soal WC Sehat Warga, PDIP Minta Anies Jangan Hanya Beri Janji Manis
"Yang kami sampaikan, PDI Perjuangan menilai, yang paling tepat ditempuh adalah jalur hukum, yaitu judicial review lewat MK dan atau legislative review lewat revisi kembali UU,” katanya.