Panik Digerebek, Penjudi di Apartemen Robinson Terjun dari Lantai 29

Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Panik Digerebek, Penjudi di Apartemen Robinson Terjun dari Lantai 29
Polda Metro Jaya saat merilis kasus perjudian mewah di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. (Suara.com/Arya Manggala).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu orang yang diduga sebagai penjudi mendadak terjun dari lantai 29 Apartemen Robinson saat polisi menggerebek lokasi perjudian mewah di apartemen tersebut. Atas aksi nekatnya itu, orang tersebut tewas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menduga pelaku itu panik dan kemudian melompat ke lantai bawah apartemen.

Menurut Argo, satu orang itu sempat melarikan diri lewat pintu belakang kamar apartemen Robinson sebelum akhirnya terjun bebas dari lantai atas gedung.

Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

"Memang ada yah 1 orang mungkin ketakutan atau apa yah ada yang lari pintu belakang sana, kemudian lompat jatuh ke bawah kita temukan meninggal dunia," kata Argo saat merilis kasus perjudian di Apartemen Robinson di kawasan Penjagalan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap sebanyak 133 orang yang tergabung dalam klub RBS29.

Dari 113 orang yang dicokok, 91 orang resmi meenyandang status tersangka. Sementara, 42 orang lainnya kekinian masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi ini yang kami amankan ada 133 orang, kemudian kita lakukan pemilahan kita lakukan pemeriksaan sehingga ada 91 yang kita jadikan tersangka. Sedangkan 42 menjadi saksi," kata Argo.

Argo menyebut, ada empat permainan dalam gelanggang perjudian, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. Setiap harinya, praktik perjudian ini berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 700 juta.

Baca Juga: Besok, Giliran Munarman FPI Diperiksa Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi

"Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," jelas Argo.

Arena perjudian berada di lantai 29 Apartemen Robinson. Sementara, di lantai 30 terdapat ruangan VIP yang hanya dapat diakses oleh orang tertentu.

"Ruangannya juga berbeda luasnya, kalau di sini (lantai 29) ada satu lantai, kalau di atas lantai 30 sana sepertiganya, karena ada beberapa ruangan dipakai kamar mandi, ada tempat karyawan juga di sana," tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu tujuh orang lain yang berststus sebagai DPO. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggungjawab operasional.

"Daftar DPO 7 orang. Mereka tidak diketemukan di sini, mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ucap Argo.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI