Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) sempat menjadi perdebatan.
Menurut JK, Perppu KPK akan menjadi jalan terakhir karena masih ada jalur konstitusional yang bisa membatalkan UU KPK.
Hingga saat ini Perppu KPK memang belum juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika itu dikeluarkan dapat membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Itu didiskusikan, didebatkan, cukup kan dengan debat-debat per hari itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Vice President AP II, Sebagai saksi Tersangka Suap Proyek BHS
JK menuturkan, penerbitan Perppu KPK tersebut menjadi langkah terakhir di balik banyaknya masyarakat yang protes dengan UU KPK hasil revisi. Menurutnya masih ada langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa membatalkannya.
"Tapi saya kira sangat penting, itu jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu," ujarnya.
Dalam isi UU KPK hasil revisi itu sempat menuai protes dari masyarakat yakni adanya permohonan izin untuk melakukan penyadapan. Jokowi sempat menyatakan ketidaksetujuannya dengan poin itu.
Justru yang Jokowi maksud ialah mesti adanya laporan setelah penyadapan ke dewan pengawas alias post-audit. Post audit inilah yang juga disebutkan JK menjadi diskusi bukan soal izin penyadapan ke dewan pengawas.
"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah katakanlah pos audit, bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa... ada kecepatan... Tapi ada juga kontrolnya," tandasnya.
Baca Juga: Rachmat Yasin dan Dua Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK