Suara.com - Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera berinisial EDH sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Dia menjadi tersangka Karhutla kedua dari PT SSS.
"Ada dua yang dipertanggungjawabkan secara pidana ya, pertama adalah dirut dan kedua pejabat sementara manajer operasional," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Menurut Asep, penetapan tersangka ini merupakan upaya penegakan hukum dari aparat kepolisian terhadap peristiwa Karhutla.
"Polri tidak ragu-ragu dan tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja baik perorangan ataupun badan hukum yang telah melakukan atau cukup bukti melakukan upaya-upaya pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Baca Juga: Wiranto: Karhutla Masih Ada karena Awan Hujan Lari ke Taiwan
Sebelumnya, Polda Riau telah menahan manajer operasional PT Sumber Sawit Sejahtera berinisial AOH.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 325 tersangka perseorangan dan 95 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga denda maksimal Rp 15 miliar.