"Daftar DPO 7 orang. Mereka tidak diketemukan di sini, mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ucap Argo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng