Suara.com - Fraksi PAN DPRD Jakarta mengusulkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikkan pajak hiburan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PAN DPRD Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan seharusnya Pemprov DKI bisa menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurutnya pengawasan terhadap wajib pajak khususnya bidang hiburan perlu ditingkatkan.
"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ujar Lukmanul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, perkembangan bisnis hiburan di Jakarta meningkat sangat pesat. Karena itu pembayaran pajak sektor tersebut harus ditingkatkan.
Baca Juga: Anies Akan Renovasi Rumah Dinas Gubernur
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta," kata Lukmanul.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Lukmanul bakal mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan terobosan agar tidak terjadi kebocoran. Menurutnya, kebocoran pajak sangat berpengaruh pada PAD DKI.
"Kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik," katanya.