Suara.com - Polisi resmi menahan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar setelah menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Selain Bernard, ada 12 tersangka lain yang ikut ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan alasan penahanan itu dilakukan, lantaran Bernard dianggap ikut mengintimidasi terhadap Ninoy.
"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban," ujar Argo di Apartemen Robinson, Penjagalan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Pentolan PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Dari total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 12 orang yang ditahan termasuk Bernard. Sementara, tersangka TR tidak ditahan mengingat kondisi kesehatannya yang tak baik.
"Jadi perkembangan hari ini bahwa dari PMJ sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 orang dilakukan penahanan, yang satu tidak karena sakit," katanya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Bernard Abdul Jabbar.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Baca Juga: Masih Diperiksa Polisi, Sekretaris PA 212 Ikut Intimidasi Relawan Jokowi
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.