Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merenovasi rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Renovasi ini dilakukan untuk menjaga cagar budaya.
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta merupakan salah satu bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. Bangunan itu mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk rumah dinas wali Kota Batavia.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Heru Hermawanto menjelaskan, sejak tahun 1949, bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI dan telah melewati momentum sejarah yang panjang. Oleh karenanya, renovasi sebagai upaya pemeliharaan dan perawatan menjadi hal penting untuk menjaga status cagar budayanya.
"Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak," kata dia dalam pernyataan persnya, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Klaim Murah, Anies Resmikan Bioskop Rakyat Pertama di Jakarta
Menurut Heru, renovasi bangunan yang beralamat di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng tersebut adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan akibat faktor usia.
"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi," katanya.
Hal tersebut untuk meluruskan informasi di masyarakat bahwa kegiatan reparasi bangunan tua bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
"Rencananya renovasi akan dilakukan melalui pembahasan rencana tahun 2020. Berkenaan dengan kondisi umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian khususnya kayu-kayu di bagian atap mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan," papar Heru.
Baca Juga: KPK Diultimatum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Anies Baswedan