Suara.com - Desrizal Chaniago, terdakwa kasus penganiayaan terhadap hakim mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan telah naiaya hakim di persidangan.
"Ada beberapa yang tidak jelas lengkap dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan, makanya saya mengajukan nota keberatan," kata Atmajaya Salim selaku penasihat hukum Desrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Dalam eksepsi yang akan diajukan, Atmajaya Salim mengatakan akan menghadirkan latar belakang peristiwa yang menyebabkan penyabetan ikat pinggang secara spontan kepada hakim Sunarso oleh kliennya.
Atmajaya Salim enggan membeberkan hal- hal yang tidak sempurna dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum P. Permana.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus
"Tunggu saja di sidang eksepsi, masih rahasia dong," kata Atmajaya Salim.
Nota keberatan atau eksepsi hanya diajukan dari penasihat hukum. Sedangkan Desrizal Chaniago tidak mengajukan nota keberatan secara pribadi.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Desrizal Chaniago dikenai dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Kronologi kejadian penganiayaan hakim Sunarso terjadi ketika Desrizal Chaniago bertugas sebagai pengacara untuk kasus perdata, yakni menangani gugatan wan prestasi pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Pemukulan tersebut menyebabkan luka di dahi kiri hakim Sunarso dan luka lebam di lengan kiri hakim Duta Baskara. (Antara)
Baca Juga: Pukul Hakim, Desrizal Chaniago Pengacara TW Resmi Ditahan