Setelah mengalami keguguran, gadis malang itu menolak untuk disetubuhi lagi baik itu terhadap ayahnya maupun M. Pasalnya, S memanfaatkan persetubuhan terhadap anaknya, untuk menghasilkan uang dari M.
AKP Aryansyah, mengatakan korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh.
"Gadis itu lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru," katanya.
Buntut dari pelaporan korban, polisi pun telah meringkus S dan M terkait aksi pemerkosaan terhadap sang anak. Kini keduanya terpaksa harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
"Pelaku kami kenakan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.