Suara.com - Menanggapi larangan mengenakan penutup wajah atau topeng dalam pertemuan dan prosesi publik, termasuk demonstrasi, yang diberlakukan otorita berwenang Hong Kong mulai hari Sabtu (5/10) lalu.
Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong kembali menyerukan kepada WNI untuk berhati-hati dan “tidak mengikuti unjuk rasa, menghindari tempat unjuk rasa, dan menaati segala aturan yang berlaku di Hong Kong.”
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, KJRI Hong Kong juga membuat daftar lokasi di mana diperkirakan akan terjadi demonstrasi.
Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar juga menyerukan kepada warga Indonesia di wilayah itu yang akan bepergian dengan pesawat terbang untuk segera mengontak maskapai penerbangan yang bersangkutan untuk kepastian status dan jadwal keberangkatan karena rencana demonstrasi di lokasi-lokasi menuju bandara.
Baca Juga: Miliarder Hong Kong Ramai-ramai Pindah ke Irlandia Hindari Aksi Demonstrasi
KJRI Hong Kong juga merilis nomor telepon yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi atau melaporkan sesuatu terkait kondisi warga negara Indonesia di sana, yaitu di nomor +852 6894 2799.
Warga Indonesia di Hong Kong juga dihimbau memantau perkembangan situasi lewat informasi di situs otorita berwenang Hong Kong: https://www.info.gov.hk/gia/general/
Pemerintah Hong Kong minggu lalu memberlakukan kembali Ordonansi Peraturan Darurat era kolonial Inggris, yang terakhir kali digunakan untuk menyudahi aksi kerusuhan tahun 1967. Kelompok yang pro-Beijing menilai aturan ini penting untuk meredam meluasnya aksi demonstrasi; tetapi kelompok pro-demokrasi menilai aturan hukum ini merupakan cara mencegah perbedaan pendapat yang awalnya disampaikan dengan cara damai.
Sumber: VOA Indonesia
Baca Juga: Taksi Seruduk Demonstran di Hong Kong, Sopir Dihajar Massa