Suara.com - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut memerintahkan seseorang untuk menghapus rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat tempat di mana relawan Jokowi Ninoy Karundeng diduga diculik dan dianiaya.
Seseorang yang diperintahkan Munarman untuk menghapus rekaman CCTV ialah Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah berinisial S yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Selasa (8/10/2019) Suara.com coba mengunjungi Masjid Al-Falah. Dari pantauan suara.com setidaknya ada 5 unit CCTV yang terpasang di sana. Dua unit CCTV tampak terpasang di lantai dasar Masjid Al-Falah. Sedangkan tiga unit lainnya terpasang di lantai 2 Masjid Al-Falah.
Pertama, CCTV tersebut tampak terpasang di bagian depan yang menyorot ke arah gerbang pintu masuk Masjid Al-Falah. Kedua, CCTV tersebut terlihat terpasang pada bagian depan Masjid Al-Falah persis di sudut dekat tangga di sebelah kanan yang mengarah ke lantai 2.
Baca Juga: Ninoy Karundeng: Ada Orang Dipanggil 'Habib' Ancam Belah Kepala Saya
Kemudian, pada lantai 2 Masjid Al-Falah satu unit CCTV tampak terpasang di sisi kanan yang menyorot ke pintu masuk. Kemudian, satu unit lainnya terpasang di sudut kiri Masjid Al-Falah yang menyorot ke arah pintu masuk dari tangga lantai dasar yang berada di sisi kiri. Sementara, satu unit CCTV lainnya berada di dalam area Masjid Al-Falah yang menyorot ke arah mimbar.
Pada kesempatan tersebut, suara.com coba menemui Ketua DKM Masjid Al-Falah, Iskandar. Hanya, yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Beberapa petugas Masjid Al-Falah yang berada di lokasi saat ditemui pun mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Sementara itu, Ebo salah satu pedagang warung kelontong yang berada persis di depan Masjid Al-Falah mengaku tidak mengetahui adanya kejadian penculikan dan penganiayaan yang diduga terjadi di Masjid Al-Falah pada 30 September 2019 silam. Ebo mengaku saat itu sedang berada di kampung halamannya.
"Saya enggak tahu apa-apa, soalnya lagi di kampung," ucap Ebo.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang resmi menyandang status tersangka buntut penganiayaan serta penculikan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Para tersangka tersebut berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Baca Juga: Pentolan PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka AA, ARS, dan YY berperan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy serta membuat konten kebencian yang kemudian disebar di WhatsApp.
"Selanjutnya ada tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Kemudian tersangka S yang merupakan sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.