Suara.com - Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Atiatul Muqtadir menyebut ada pertarungan elite dan massa di balik keputusan penerbitan Perppu KPK.
Melalui jejaring Twitter pribadinya, mahasiswa yang karib disapa Fathur itu menyampaikan asumsi terkait penerbitan Perppu KPK yang hingga kekinian belum diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Fathur menyoroti sikap elite pendukung Presiden Jokowi dan pihak oposisi yang serempak merapatkan barisan, mendukung pemerintah merevisi RUU KPK.
Para elite pun diduga telah memperingatkan Jokowi untuk menarik rencana penerbitan Perppu KPK hingga menebar ancaman pemakzulan.
Baca Juga: 10 Hal Buruk Ini Akan Terjadi Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi UGM itu lantas menyebut Perppu KPK adalah simbol pertarungan elite dan massa, tak sekadar perjuangan tentang undang-undang.
"Dengan pembacaan kondisi diatas, kita tahu bahwa isu perppu KPK ini bukan sekedar bicara memperjuangkan suatu produk hukum. Ini adalah simbol pertarungan elit vs massa. Terbitnya Perppu KPK dapat menjadi simbol kemenangan massa untuk membebaskan presiden dari belenggu elit parpol," tulis M. Atiatul Muqtadir.
Momen Uji Nyali
Adanya desakan penerbitan Perppu KPK sebagai solusi penolakan RUU KPK yang disuarakan massa, dianggap sebagai momen uji nyali bagi Presiden Jokowi. Fathur mempertanyakan sikap penguasa negara akan keputusan itu.
"Dan kini, keberanian presiden kita diuji. Momentum ini adalah #UjiNyali untuk Pak Jokowi. Beranikah melawan elite partai dan berdiri bersama massa?" tanya Fathur.
Dengan merujuk buku Elit, Massa dan Kekuasaan, Ketua BEM UGM menegaskan bahwa penerbitan Perppu KPK menjadi solusi terbaik mengatasi mosi tidak percaya yang disuarakan massa kepada pemerintah.
Baca Juga: Iwan Fals Buat Jajak Pendapat Soal Perppu KPK, Kaget Lihat Hasilnya
Bagi Fathur, terciptanya produk hukum itu mampu mengembalikan kepercayaan rakyat kepada presiden di tengah krisis legitimasi dan ramainya provokasi untuk menggembosi massa.
Mestinya pemerintah mengabulkan keinginan massa yang menolak UU KPK karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dengan cara presiden menerbitkan Perppu KPK.
Mereka sudah tak perlu mempertimbangkan banyak hal, sebab menurut Fathur segala prasyarat Perppu KPK sudah terpenuhi.
"Harga yang dibayarkan-- dengan adanya korban dan penangkapan-- sudah lebih dari cukup, sudah terlalu mahal, dan seharusnya dapat mengetuk hati Presiden mengeluarkan perppu KPK," tandas Fathur.