Kemendagri Jadi Penghalang AKD DPRD DKI Jakarta Belum Bisa Dibentuk

Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:52 WIB
Kemendagri Jadi Penghalang AKD DPRD DKI Jakarta Belum Bisa Dibentuk
Pimpinan DPRD DKi Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI saat ini belum bisa dibentuk. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum memberikan surat balasan.

DPRD DKI sudah mengajukan surat kepada Kemendagri setelah susunan fraksi dan pimpinan parlemen Kebon Sirih ini ditetapkan pada Kamis (3/10/2019) lalu. Agar bisa dilantik, pihak Kemendagri perlu membalas surat tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri tersebut. Dalam surat tersebut juga terdapat soal pengesahan tata tertib DPRD periode 2019-2024.

Setelah tatib tersebut disahkan Kemendagri, barulah AKD bisa dibentuk. Menurutnya masih ada beberapa tahapan sebelum membentuk susunan AKD itu.

Baca Juga: Data Warga Miskin Beda, Anggota DPRD Surabaya Damprat Pemkot, BPS dan BPJS

"Pengesahan tatib, baru pembentukan AKD semuanya. Itulah yang mendesak," ujar Pantas saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Meskipun waktu pembentukan AKD belum jelas, tiap fraksi dan internal DPRD sudah melakukan persiapan. Lobi-lobi politik mengenai siapa saja yang akan menduduki posisi di AKD tengah dilakukan.

"Sudah berproses. Kita inginkan proporsional," kata Pantas.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pihak DPRD DKI masih bisa melantik AKD tanpa perlu menunggu surat dari Kemendagri. Namun harus menunggu 10 hari setelah surat dikirimkan.

"Kalau enggak ada jawaban, berarti sudah bisa dilantik," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Finalisasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI